Buku Panduan Guru Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas VIII
Dalam melaksanakan tugas di atas sesuai pasal 590, Direktorat Pendidikan
Katolik menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan, koordinasi dan
pelaksanaan kebijakan; peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta
didik; fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
pelaksanaan evaluasi dan laporan bidang pendidikan agama dan keagamaan
Katolik serta pelaksanaan administrasi Direktorat.
Belum ada ulasan untuk buku ini.