Buku Panduan Guru Prakarya: Kerajinan untuk SMP/MTs Kelas VII
Pusat Perbukuan; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi memiliki tugas dan fungsi mengembangkan buku
pendidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah. Buku yang dikembangkan
saat ini mengacu pada Kurikulum Merdeka, di mana kurikulum
ini memberikan keleluasaan bagi satuan/program pendidikan
dalam mengembangkan potensi dan karakteristik yang dimiliki
oleh peserta didik. Pemerintah dalam hal ini Pusat Perbukuan
mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di satuan
pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dengan mengembangkan Buku Teks
Utama.
Belum ada ulasan untuk buku ini.