Buku Panduan Guru Prakarya: Pengolahan untuk SMP/MTs Kelas VII
Pusat Perbukuan; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki tugas dan
fungsi mengembangkan buku pendidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Buku yang dikembangkan
saat ini mengacu pada Kurikulum Merdeka, dimana kurikulum ini memberikan
keleluasaan bagi satuan/program pendidikan dalam mengembangkan potensi
dan karakteristik yang dimiliki oleh peserta didik. Pemerintah dalam hal ini
Pusat Perbukuan mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di satuan
pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dengan mengembangkan Buku Teks Utama.
Belum ada ulasan untuk buku ini.