Buku Panduan Guru Prakarya: Rekayasa untuk SMP/MTs Kelas VII
Pusat Perbukuan; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki
tugas dan fungsi mengembangkan buku pendidikan pada satuan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah. Buku yang dikembangkan saat ini mengacu pada
Kurikulum Merdeka, dimana kurikulum ini memberikan keleluasaan
bagi satuan/program pendidikan dalam mengembangkan potensi dan
karakteristik yang dimiliki oleh peserta didik. Pemerintah dalam hal
ini Pusat Perbukuan mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di
satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dengan mengembangkan Buku Teks Utama
Belum ada ulasan untuk buku ini.