Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas VIII
Dalam melaksanakan tugas di atas sesuai pasal 590, Direktorat
Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan,
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan; peningkatan kualitas pendidikan
karakter peserta didik; fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan laporan bidang pendidikan
agama dan keagamaan Katolik serta pelaksanaan administrasi Direktorat
Belum ada ulasan untuk buku ini.