AMANAT UNDANG UNDANG DAN KOMPONEN BIAYA PADA BIAYA PENEMPATAN PMI
Migrasi
penduduk merupakan hal yang secara umum terjadi di seluruh dunia, dijelaskan
bahwa faktor yang memengaruhi migrasi ialah faktor push dan pull yang menjadi
dasar bagi individu untuk melakukan migrasi. Migrasi keluar negeri sendiri
sudah dilakukan di Indonesia semenjak zaman orde baru sampai pada saat ini
bahkan ketika pandemi covid merebak. Namun saat ini terjadi kendala atau
hambatan dalam melakukan migrasi atau pemberangkatan PMI dikarenakan komponen
biaya yang mahal, terutama setelah pandemi. Pemerintah melalui BP2MI telah
mengeluarkan regulasi terkait Pembebasan Biaya Penempatan sesuai mandate UU no
18 tahun 2017 pasal 30 bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan atas
dasar tersebut BP2MI mengeluarkan Peraturan Badan no 09 tahun 2020 tentang Pembebasan
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi dalam implementasinya
masih jauh dari harapan karena perlu adanya dukungan dari Kementrian/Lembaga
terkait serta Pemerintah sampai dengan Pemerintah Desa juga Lembaga Pendukung
Penempatan lainnya.
Studi ini dilakukan untuk mengetahui faktor
apa yang dinilai membuat komponen biaya penempatan menjadi mahal, sehingga
diharapakan dapat memberikan solusi untuk PMI dan juga pemerintah. Studi ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengolah data sekunder berupa
laporan, fakta lapangan dan juga jurnal ilmiah terdahulu dengan pendekatan
kualitatif. Hasil studi menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua faktor yang
menjadi penyebab mahalnya komponen biaya penempatan migran yaitu, asimetris
informasi pada siklus migran di Indonesia terutama terkait komponen biaya
peempatandan juga ulah oknum yang sengaja memanfaatkan asimetris informasi
dengan melakukan overpricing. Selain
itu disiapkan juga skema subsidi silang sebagai salah satu pertimbangan yang dapat
dilakukan sebagai solusi jangka pendek untuk mengurangi mahalnya biaya komponen
pemberangkatan.
Belum ada ulasan untuk buku ini.