AMANAT UNDANG UNDANG DAN KOMPONEN BIAYA PADA BIAYA PENEMPATAN PMI

Dibaca: 60 kali
Migrasi penduduk merupakan hal yang secara umum terjadi di seluruh dunia, dijelaskan bahwa faktor yang memengaruhi migrasi ialah faktor push dan pull yang menjadi dasar bagi individu untuk melakukan migrasi. Migrasi keluar negeri sendiri sudah dilakukan di Indonesia semenjak zaman orde baru samp...

Migrasi penduduk merupakan hal yang secara umum terjadi di seluruh dunia, dijelaskan bahwa faktor yang memengaruhi migrasi ialah faktor push dan pull yang menjadi dasar bagi individu untuk melakukan migrasi. Migrasi keluar negeri sendiri sudah dilakukan di Indonesia semenjak zaman orde baru sampai pada saat ini bahkan ketika pandemi covid merebak. Namun saat ini terjadi kendala atau hambatan dalam melakukan migrasi atau pemberangkatan PMI dikarenakan komponen biaya yang mahal, terutama setelah pandemi. Pemerintah melalui BP2MI telah mengeluarkan regulasi terkait Pembebasan Biaya Penempatan sesuai mandate UU no 18 tahun 2017 pasal 30 bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan atas dasar tersebut BP2MI mengeluarkan Peraturan Badan no 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi dalam implementasinya masih jauh dari harapan karena perlu adanya dukungan dari Kementrian/Lembaga terkait serta Pemerintah sampai dengan Pemerintah Desa juga Lembaga Pendukung Penempatan lainnya.

 Studi ini dilakukan untuk mengetahui faktor apa yang dinilai membuat komponen biaya penempatan menjadi mahal, sehingga diharapakan dapat memberikan solusi untuk PMI dan juga pemerintah. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengolah data sekunder berupa laporan, fakta lapangan dan juga jurnal ilmiah terdahulu dengan pendekatan kualitatif. Hasil studi menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua faktor yang menjadi penyebab mahalnya komponen biaya penempatan migran yaitu, asimetris informasi pada siklus migran di Indonesia terutama terkait komponen biaya peempatandan juga ulah oknum yang sengaja memanfaatkan asimetris informasi dengan melakukan overpricing. Selain itu disiapkan juga skema subsidi silang sebagai salah satu pertimbangan yang dapat dilakukan sebagai solusi jangka pendek untuk mengurangi mahalnya biaya komponen pemberangkatan.

Tulis ulasan
Silakan login atau mendaftar untuk memberikan ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini.