Tahukan anda tentang PHK & Pesangon

ISBN: 978-602-7953-44-4
Kategori: Umum
Penerbit: Dunia Cerdas
978-602-7953-44-4
Dibaca: 169 kali
Saat berbicara tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang terlintas dalam pikiran adalah perusahaan sedang bermasalah atau pekerja melakukan kesalahan.Padahal, PHK jauh lebih luas dari dua pandangan tadi. PHK tidak hanya sekadar soal pekerja yang “nakal” atau perusahaan yang bermasalah, akan tetap...

Saat berbicara tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang terlintas dalam pikiran adalah perusahaan sedang bermasalah atau pekerja melakukan kesalahan.

Padahal, PHK jauh lebih luas dari dua pandangan tadi. PHK tidak hanya sekadar soal pekerja yang “nakal” atau perusahaan yang bermasalah, akan tetapi bisa mengenai habisnya kontrak kerja, pengunduran diri, hingga pekerja memasuki masa pensiun. Dengan kata lain, PHK seharusnya dihindari, akan tetapi ada beberapa kasus di mana PHK adalah jalan terbaik bagi kedua belah pihak selama proses tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mengklaim bahwa angka PHK di Indonesia semakin lama semakin menurun, yang menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan dan perekonomian Indonesia semakin baik. Akan tetapi, data tersebut tidak boleh mengaburkan fakta bahwa ternyata dalam banyak proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), banyak pekerja yang dirugikan. Banyak kasus PHK yang terjadi malah menempatkan pekerja sebagai pihak yang tidak diuntungkan, baik dari segi alasan PHK yang tidak masuk akal, prosedur PHK yang tidak sesuai undang-undang, hingga pemberian pesangon pekerja yang tidak setimpal. Di satu sisi, perusahaan beranggapan telah melakukan proses PHK sesuai ketentuan, namun di sisi lain, pekerja merasa hakhaknya tidak terpenuhi saat terjadi PHK. 

Ketidaksamaan pandangan antara pekerja dan perusahaan ini kerap menimbulkan perselisihan yang malah berujuang pada konflik berkepanjangan, pelaporan pada pihak yang berwajib, hingga tindakan anarki. Alhasil, kedua belah pihak malah mengalami kerugian yang nantinya akan melibatkan pihak pemerintahan.

Melihat fenomena tersebut, penulis menuliskan buku ini agar dapat menjadi panduan bagi para pekerja, para praktisi di bidang ketenagakerjaan dalam perusahaan, juga kalangan umum. Buku ini lengkap mengulas mengenai hubungan industrial dalam perusahaan hingga pemutusan hubungan kerja, dari alasannya, gejalanya, mekanismenya, hingga metode menghindari PHK. Tidak hanya itu, buku ini juga menyuguhkan langkah-langkah yang bisa diambil oleh pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam kaitannya dengan PHK.

Tidak kalah pentingnya, buku ini menghadirkan penjelasan mengenai pesangon yang akan diperoleh pekerja untuk setiap alasan PHK yang beragam. Beberapa contoh kasus disertakan untuk membantu pembaca semakin memahami cara menghitung uang pesangon yang didapatkan bila kelak terjadi PHK.

Penulis

Tulis ulasan
Silakan login atau mendaftar untuk memberikan ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini.